Thursday, August 30, 2007

Jangan Adili Penulis Surat Pembaca

Konsumen yang menulis komplain surat pembaca di media cetak biasanya ditanggapi dengan baik oleh produsen dengan membalas surat pembaca yang sama dengan tambahan pernyataan mohon maaf dan terima kasih. Namun demikian, akhir-akhir ini ada kecenderungan produsen yang tidak puas, juga melakukan gugatan ke pengadilan dengan berbagai argumentasi.

Tindakan kriminalisasi produsen terhadap konsumen yang menulis surat pembaca ini sangat disayangkan. Seharusnya produsen menggunakan mekanisme Hak Jawab dan atau Hak Koreksi – sesuai dengan UU Pokok Pers. Sepanjang produsen mempunyai data dan fakta yang cukup untuk membuktikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, maka ia akan mampu memulihkan nama baiknya.

Bagi produsen, menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan hal yang fair, efektif, professional, dan sangat dihargai. Komunitas pembaca juga akan memberikan penghargaan yang tinggi atas kejujuran dan kesatriaan dalam menyelesaikan permasalahan secara fair dan professional. Sehingga -– meskipun punya uang –- sebenarnya produsen tidak perlu menghabiskan energi, waktu, dan biaya yang tidak perlu, dengan mengajukan penyelesaian permasalahan yang muncul akibat penulisan surat pembaca, ke tempat lainnya.

Dalam perspektif marketing dan komunikasi bisnis, tindakan melakukan kriminalisasi terhadap penulis surat pembaca justeru bisa kontra produktif. Selain menimbulkan kebencian dari para konsumen yang juga dirugikan, juga bisa menimbulkan bencana korporasi bila para penulis surat pembaca lainnya turut bersimpati merasakan ‘penganiayaan’ yang dilakukan produsen. Bukan tidak mungkin media cetak mem-blow-up persoalan ini, dan memancing penulis surat pembaca lainnya untuk melakukan solidaritas.

Rasanya, tidak mungkin penulis surat pembaca untuk menghancurkan produsen. Mereka menulis surat pembaca umumnya karena merasa didzolimi atau pun dirugikan baik secara material maupun non material. Paling maksimal tuntutannya adalah ganti rugi – sesuatu garansi yang sebenarnya wajar diberikan oleh produsen kepada konsumennya.

Oleh sebab itu, para penulis surat pembaca pun tidak perlu ciut dan kecil hati sehingga ragu-ragu untuk menulis surat pembaca hanya karena takut digugat atau diadukan ke pengadilan. Sepanjang menulis berdasarkan realita dan cita-cita untuk memperbaiki keadaan yang berguna bagi kepentingan maryarakat luas, tentunya tidak masalah. Bahkan, ini juga berarti Anda berhati mulia karena turut melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum – yang juga merupakan amanat pers.

Surat Pembaca ini dimuat di Harian Sinar Harapan, Kamis, 30 Agustus 2007.